TANGERANGNews.com - Mantan Ketua KPK yang divonis telah melakukan pembunuhan terhadap Direktur Utama Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yakni Antasari Azhar, dalam kurun waktu dua bulan akan segera menghirup udara segar.
Pria yang berkumis tebal itu dipastikan akan bebas bersyarat pada bulan Oktober 2016 mendatang.
Terpidana sendiri juga mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada tanggal 17 Agustus kemarin.
"Dua bulan lalu, Tim Penilai Permasyarakatan (TPP) sudah mengumumkan bahwa Antasari akan bebas Oktober, " kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, Rabu (24/8).
Boyamin mengatakan, TPP terdiri dari berbagai unsur di dalamnya, mulai dari pihak Lapas Klas IA Tangerang, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dan lainnya.
Dari hasil pengamatan dan penilaian TPP, kata Boyamin, Antasari dinilai sudah layak bebas bersyarat.
"Pak Antasari sudah terbukti berkelakuan baik dan menjadi teladan di dalam lapas. Dua unsur itu adalah poin penting untuk seorang terpidana bisa bebas bersyarat. Dengan berkelakuan baik, yang bersangkutan akan mendapat remisi banyak," katanya.
Ditambah lagi, kata Boyamin, Antasari sudah mulai menjalani asimilasi sejak Oktober 2015 lalu.
"Aturannya, kalau dalam setahun seorang terpidana menjalani asimilasi dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran, maka setahun setelah asimilasi dia sudah bisa bebas bersyarat. Pelanggaran asimilasi itu hanya dua, yaitu terlambat, dan berbuat kejahatan, " kata Boyamin.
Pada 17 Agustus kemarin, Antasari diketahui mendapatkan remisi selama delapan bulan. Namun, kata Boyamin, remisi tersebut nampaknya tidak berlaku lagi.
"Karena Pak Antasari sudah menjalani asimilasi, dan sudah diumumkan bisa bebas bersyarat. Jadi ya bisa dikatakan remisi yang didapatkan kemarin tidak ada gunanya lagi, " kata Boyamin.
Untuk diketahui, Antasari masuk bui sejak tahun 2009 lalu karena dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Nazrudin Zulkarnaen. Atas tuduhan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Antasari selama 18 tahun penjara.