TANGERANGNews.com-Tiga pemuda pengangguran di Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja. Ketiganya berinisial IM, 24, DH, 21, dan RH, 22, kerap mengedarkan ganja di daerah Pamulang, Ciputat, hingga perbatasan Depok Jawa Barat.
Sebanyak 13 paket ganja kecil dengan harga Rp 50 ribu per paketnya, ditemukan dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah tersebut.
Kasubbag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri,pengungkapan itu berawal dari penangkapan IM dan DH di Jalan Oscar, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. “Dari mereka ini 13 paket ganja didapatkan," katanya Senin (29/8/2016).
Rencananya, 13 paket ganja tersebut akan diedarkan di daerah Pamulang dan Ciputat. Biasanya, belasan paket barang haram tersebut juga diedarkan ke daerah Sawangan Depok atau perbatasan langsung dengan Pamulang.
Lalu, saat digelandang ke Mapolsek Pamulang dan menjalani pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapat barang tersebut dari RH alias Gobang. "Dari sanalah petugas langsung menciduk tersangka lain di dalam rumahnya di wilayah Kampung Salak V, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang," kata Mansuri.
Namun, dari tangan RH, polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Meski begitu, RH tetap menahan dan diperiksa lebih intensif.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.