TangerangNews.com

11 Pelaku Cyber Crime Dideportasi ke Taiwan

Denny Bagus Irawan | Selasa, 13 September 2016 | 14:00 | Dibaca : 974


11 Pelaku Cyber Crime Dideportasi ke Taiwan (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


 

TANGERANGNews.com-Petugas Polda Metro Jaya mendeportasi 11 pelaku cyber crime ke Negara asal mereka yakni di Taiwan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (13/09/2016) siang.

Para pelaku yang biasa beraksi di Indonesia untuk menipu para korban yang berada di luar negeri itu nekat mengunakan jaringan internet dan operator telepon seluler dalam negeri.  

Aparat kepolisian juga membawa sejumlah barang bukti, seperti enam unit laptop , delapan handy talkie ,  17 unit void gateway dan paspor para pelaku yang kesemuanya untuk di limpahkan berkasnya ke negara Taiwan.

 

Sepekan sebelumnya kami dari Subdit ranmor,  Dirkrimum bekerja sama dengan kepolisian Taiwan berhasil menangkap para pelaku  di dua tempat yang berbeda di daerah Jakarta Barat.  Mereka terdiri dari 11 warga negara Taiwan dan 20 warga negara Tiongkok,” ujar AKBP Andi Adnan, Kasubdit Ranmor,  Krimum Polda Metro Jaya.

 

Dia menerangkan, mereka  terbukti melakukan serangkain penipuan kepada korban yang berada di Taiwan. Untuk 20 WNA Tiongkok itu sudah di deportasi lebih dahulu.

 

Modus kejahatan mereka yakni dengan cara mengaku sebagai anggota kepolisian ataupun kejaksaan.  Dengan cara mengancam para korban sebagai pelaku money laudring.

 

Untuk mencegah kejahatan serupa, pihak kriminal umum dalam hal ini di wakili oleh Kasubdit ranmor ,  krimum Polda Metro Jaya / akan meningkatakan kerjasama dengan Taiwan national police agency.