TangerangNews.com

DPRD Kota Tangerang Buka 12 Lowongan Staf Ahli

| Rabu, 25 November 2009 | 18:17 | Dibaca : 909215


TANGERANGNEWS-DPRD Kota Tangerang dalam anggaran tahun 2010 mendatang membuka lowongan pekerjaan untuk 12 staf ahli. Alasannya, untuk menutupi kekurangan anggota DPRD dalam menyiapkan konsep hingga kegiatan kerja.

Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengungkapkan, dari 50 anggota DPRD Kota Tangerang, tidak semuanya memahami tugas pokok dan fungsi serta memiliki kapabilitas yang cukup dalam memahami dan memecahkan semua persoalan yang dibutuhkan oleh masayarakat Kota Tangerang. Untuk itu, pihaknya akan mecari staf ahli untuk membantu kinerja anggota dewan.
 
 “Saya tidak menampik ada beberapa anggota dewan yang kemampuannya tidak maksimal dalam memikirkan kebutuhan masyarakat. Tapi, semua ada disini karena proses demokrasi.. Bukan kesalahan dari pemilihan dengan metode suara terbanyak. Tapi harus ada yang diperbaiki,” kata Herry Rumawatine.
 
Dia menambahkan, akan ada 12 staf ahli yang disiapkan. 8 orang diantaranya untuk staf ahli fraksi sedangkan 4 orang lainnya untuk staf ahli di Komisi A hingga D. Sementara khusus untuk staf ahli fraksi, kata Herry, akan diambil dari internal partai masing-masing. “Semua orang yang memang memiliki kemampuan dipersilahkan untuk melamar. Tapi yang khusus fraksi, ditentukan oleh internal partai masing-masing,” kata Herry.
 
Sedangkan terkait anggaran pembiayaan pengadaan staf ahli, dijelaskan oleh Herry diatur dalam undang-undang Susduk DPRD/RI, MPR dan DPD RI 2009. Berkaca dari periode lalu, anggaran untuk pengadaan staff ahli masing-masing Rp 3 juta perbulan. “Periode lalu anggaran itu tidak digunakan. Untuk periode ini penggunaan staff ahli akan dimaksimalkan,” kata Herry yang menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan dari APBD Kota Tangerang.
 
Apabila mengikuti anggaran yang disiapkan pada periode lalu, sebesar Rp 2 juta per bulan untuk masing-masing staff ahli. Maka, anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan 12 staf ahli akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 432 juta pertahun atau Rp2,1 miliar permasa kerja anggota DPRD Kota Tangerang periode 2009 - 2014.
 
Menyikapi niatan dewan ini, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan itu hak legislatif. Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk itu. Termasuk soal anggaran yang akan dialokasikan. “Itu ada aturannya di legislatif. Termasuk anggarannya,” kata Wahidin.(rangga)