TangerangNews.com

Polda Gerebek Eksportir Lobster Ilegal di Tangerang

Denny Bagus Irawan | Kamis, 15 September 2016 | 13:00 | Dibaca : 4800


Polda Metro Jaya Gerebek Eksportir Lobster Ilegal di Tangerang (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


 

TANGERANGNews.com-Petugas Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di Dadap Tangerang yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan serta pengiriman eksport bibit udang lobster (benur) secara illegal.

Penggerebekan tersebut terjadi Kamis (15/09/2016) siang di Pergudangan Parung Harapan Indah Blok B1. 2B/2 Pantai Indah Dadap yang berlokasi di Jalan Prancis Raya No. 2, Kabupaten Tangerang.

“Mereka diduga telah melanggar UU No. 7/ 2014 tentang pedagangan, Pasal 51 Ayat (1) tentang eksportir dilarang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor serta Pasal 112 Ayat (1),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Fadil Imran, Kamis (15/09/2016).

Awal mula penggerebekan tersebut berawal pada Rabu (31/8/2016) sekira pukul 19.00 WIB dari petugas yang menerima informasi bahwa di gudang tersebut diduga telah melakukan melakukan aktivitas illegal.

“Kemudian kami melakukan pengecekan dan pemeriksaan, dan benar saja bahwa di lokasi tersebut kami mendapati dan telah tertangkap tangan ada pelaku yang melakukan perdagangan udang bibit lobster dan udang lobster yang tidak sesuai ketentuan (lobster berukuran dibawah berat 200 gram) dengan illegal,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan masing-masing adalah, empat kolam yang berisikan udang lobster dalam keadaan hidup berbagai jenis yang berukuran di bawah 200 gram dengan jumlah 450 lobster.

Barang bukti kedua, bibit Udang lobster  dalam keadaan mati berjumlah 600 bibit lobster. Ketiga, legalitas PT. Jaya Maritim Indonesia. Keempat, bukti packing list pengiriman bibit udang Lobster dari PT. Jaya Maritim Indonesia ke luar negeri (eksoprt).

“Kami juga menemukan koper yang digunakan untuk mengirimkan bibit Lobster,” tuturnya.

Pemilik gudang  tersebut  Wu Cheng Ming alias Jimmy Wu yang juga selaku Komisaris PT. Jaya Maritim Indonesia. Sedangkan Ruwini adalah direktur.

Menurut keterangan pemilik, usaha tersebut telah berdiri sejak tahun 2015 dan selama tahun 2016. Berdasarkan data rekapan bulanan milik PT. Jaya Maritim Indonesia untuk pengiriman bibit lobster ke luar negeri sudah 27 kali dengan nominal penjualan sebesar USD 946,835.02 atau senilai dengan sekitar Rp12,3 miliar dan semua pengiriman bibit lobster tersebut dikirimkan ke negara Vietnam secara illegal.

Rencananya, kata dia, seluruh lobster yang masih hidup akan dilepas kembali ke Sukabumi, Jawa Barat.