TangerangNews.com

BPOM Gerebek Pabrik Makanan Bayi Ilegal

Denny Bagus Irawan | Jumat, 16 September 2016 | 21:00 | Dibaca : 1950


Ilustrasi makanan bayi. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


 

TANGERANGNews.com-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menggerebek pabrik makanan bayi di Taman Tekno Blok L2 Nomor 35, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (15/9/2016) malam. Pabrik itu digerebek lantaran menjual makanan pendamping air bayi yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Tim kami sudah dua bulan belakangan melakukan penyelidikan kemari (pabrik makanan bayi),”‎ kata Ketua BPOM Banten, Muhammad Kashuri, Kamis (15/9/2016).

Selain tidak memenuhi standar kesehatan, Kashuri mengaku makanan bayi bermerk Bebiluck tersebut juga tidak mengantongi izin legal produksi. Peredarannya disinyalir sudah meluas hingga keluar wilayah Provinsi Banten.

“Produk ini sistem pemasarannya sec‎ara online. Harganya dikisaran Rp100 ribu lebih,” terang Kashuri.

Ia menegaskan, seluruh produk puding susu aneka rasa i‎ni akan langsung disita oleh pihaknya. Standar keamanan dalam kandung Bebiluck melebih ambang batas wajar.

Kepastian tersebut diketahu dari hasil uji laboratorium yang telah dilakukan.‎ “Kalau makanan bayi itu ada standarnya. Seperti ekoli dan kolioarm‎, karena bayi sangat rentan terhadap kuman-kuman,” tegas Kashuri.