TangerangNews.com

Ombudsman Temukan Masalah dalam Pelayanan e-KTP di Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 September 2016 | 14:00 | Dibaca : 4539


Ombudsman RI melakukan peninjauan pelayanan e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kamis (22/9/2016). (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)


 

TANGERANGNews.com-Ombudsman RI melakukan peninjauan pelayanan e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kamis (22/9/2016). 

Dalam peninjauannya itu, Ombudsman RI, mendapati temuan seperti antrean panjang, blanko habis, waktu layanan yang dibatasi, ketidak pastian layanan dan hilangnya nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga. 

Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekti mengatakan, peninjauan ini dalam rangka menindak lanjuti hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, terkait carut marutnya pelayanan e-KTP.

 

"Kegitan penertiban e-KTP ini di lakukan 33 perwakilan Ombudsman se-Jabudetabek, kebetulan dari pusat saya sendiri yang datang untuk menijau langsung pembuatanan e-KTP di Kantor Dikducapil kota Tangerang," ujarnya.

Menurut Lely, dalam tinjauannya, ditemukan warga yang NIK dari KTP lamanya hilang sehingga tidak bisa memebuat e-KTP.

“Hilangnya nomor NIK ini karena dihapus Kemendagri sebab masyarakat tidak pernah update administrasi kependudukan selama lima tahun. Jadi harus dihidupkan di Disdukcapil dulu. Namun hal ini tidak tersosialisaikan dengan baik, sehingga warga tidak tahu,” katanya.

 

Menurut Lely hasil peninjauan ini  tentunya ini harus menjadi masukan ke Kemendagri dalam mengawal program pemerintah. Bentuknya bisa berupa berupa saran atau rekomendasi.

“Arahnya adalah perbaikan pelayanan dan proses dari program pemerintah,” katanya.

 

Sementara Kepala Disdukcapil Ota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, di Kota Tangerang tercatat masih ada 300 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dia mengaku pesimis September akan selesai semua. “Dalam sehari ada 2.000 perekaman di 13 kecamatan. Tidak mungkin kekejar," tukasnya.

 

Menanggapi soal NIK hilang, Erlan menjelaskan ada 400 ribu NIK warga yang di hapus oleh Kemendagri. Dalam sehari ada sekitar 100 orang yang hendak menghidupkan NIK-nya. “Tentunya ini harus dihidupkan kembali,” jelasnya.

Sedangkan soal permasalahan lain, Erlan mengaku, akan memperbaiki pelayan.

Yoshi, warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, mengaku mengetahui NIK-nya hilang saat hendak membuat e-KTP di kantor Kecamatan. Untuk mengghidupkan kembali NIK harus membuat dahulu KK dengan syarat akte lahir, surat nikah dan ijazah. “NIK hilang itu kan gara-gara masalah pusat, kenapa kita yang ribet. Sudah begitu ngantinya terlalu lama,” tukasnya.