TangerangNews.com

Buronan Kalimantan Dibekuk Polres Bandara Soetta di dalam pesawat

Denny Bagus Irawan | Kamis, 29 September 2016 | 09:36 | Dibaca : 935


Ilustrasi tersangka. (Shutterstock / Shutterstock)


TANGERANGNews.com - Seorang buronan dari Kalimantan berinisial HU dibekuk petugas Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang  pada Selasa (27/9/2016) malam. HU termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang, Kalimantan Barat dalam kasus penggelapan.

Pelaku berhasil mengamankan pria yabg merupakan karyawan swasta itu  saat berada di dalam pesawat di Terminal 1 Bandara Soetta.

Kasubag Humas Polres Bandara Soetta, AKP Sutrisna Rabu (28/09/2016) mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsubsektor Terminal 1 Brigadir Pramono sedang melaksanakan Patroli mendapat telepon dari anggota protokol Kalimantan Barat bahwa ada seorang DPO yang akan terbang melalui terminal 1 Bandara Soekarno Hatta.

"Selanjutnya anggota Polsubsektor Terminal 1 dihubungi oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang bahwa benar sesuai nomor surat DPO/01/IX/2016/Sek SP Hulu dan LP/306B/IX/2016/Sek SP Hulu akan terbang melalui Bandara Soekarno - Hatta," ujarnya.

Selanjutnya pihaknya langsung mengirimkan foto surat DPO dan Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku.

Akhirnya aparat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di dalam pesawat dan hendak terbang menuju Pontianak.

"Kami menjemput pelaku di dalam pesawat dan mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno Hatta, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan pihak maskapai," kata Sutrisna.

Sutrisna menerangkan,  tersangka dijerat Pasal 374 dengan tuduhan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja.