TANGERANGNews.com-Usaha panti pijat atau spa dan sauna di kawasan Serpong dan Bintaro Kota Tangerang Selatan (Tangsel), semakin menjamur. Namun banyak dari tempat tersebut tidak memiliki Surat Terdaftar Pijat Tradisional (STPT).
Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, Suharno. Dia mengatakan, bahwa 30 lebih usaha spa dan sauna di wilayahnya tidak memiliki persyaratan lengkap untuk membuka usaha keahatan tersebut.
"Yang terdaftar memiliki STPT hanya 38 orang terapis pijat reflexi. Untuk spa dan sauna mayoritas tidak memilikinya, asal saja mijitnya" paparnya, Kamis (6/10/2016).
Padahal diakui Suharno, STPT tersebut guna merujuk untuk mendapatkan perizinan membuka usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
"Dari pihak Dinkes sudah menegur dan mensosialisasikan kepada para pemiliki spa dan sauna untuk perlindungan konsumen. Tapi mereka mengabaikannya dan mengaku sudah dapat izin dari Disbudpar," katanya.