TangerangNews.com

Petugas Avsec yang Dipukul Belum Bisa Masuk Kerja

Denny Bagus Irawan | Senin, 10 Oktober 2016 | 18:00 | Dibaca : 4568


Petugas Avsec di Bandara Soekarno-Hatta saat memeriksa penumpang. (Dira Derby / Tangerangnews)


 

TANGERANGNews.com-Personel Aviation Security (Avsec) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Agus Salim, masih belum masuk kerja setelah dipukul oleh oknum TNI ketika menjalankan tugasnya di SCP (Security Check Point) 2 pada Jumat (7/10/2016).

Dugaan pemukulan itu berawal saat personel Avsec bernama Eni Roheni hendak meminta seorang pejabat TNI AD bintang dua untuk melepas ikat pinggang serta jam tangan sebelum melewati mesin x-ray di SCP 2. Pejabat TNI AD menolak lalu Agus membantu memberi penjelasan kepada pejabat tersebut.  Entah seeperti apa,  tiba-tiba saja salah satu oknum yang diketahui protokoler pejabat yang bersangkutan melakukan tindak kekerasan terhadap Agus.

"Lukanya memang tidak terlalu fatal. Tapi, sampai sekarang, dia belum masuk kerja. Saya minta sama dia, kalau belum bisa masuk, ya jangan masuk dulu. Pihak perusahaan bisa memahaminya itu," kata Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta, M Suriawan Wakan, Senin (10/10/2016).

Pada hari kejadian, Agus disebut mendapat pukulan di bagian perut dua kali dan di wajah satu kali. Wakan belum menerima informasi lebih lanjut bagaimana kondisi terkini Agus, apakah lukanya sudah membaik atau masih dalam perawatan.

Pada hari ini, PT Angkasa Pura II menggelar pertemuan dengan semua jajaran TNI, mulai dari protokoler TNI AU, AL, pihak Mabes AD, hingga Kodim serta Korem setempat. Wakan menuturkan, di hadapan jajaran TNI, pihak AP II menjelaskan apa tugas dan fungsi personel Avsec dalam menjalankan pekerjaannya di bandara, juga soal standar pengamanan di SCP 1 dan 2.

SCP 1 yang biasanya ditempatkan di pintu masuk bandara fokus pada pemeriksaan barang. Sedangkan SCP 2 yang biasanya ada di dekat area boarding, khusus memeriksa orang dan barang bawaannya.

Terkait dengan aturan melepas ikat pinggang dan jam tangan, tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandar Udara.

Wakan melihat, jajaran TNI menyambut baik penjelasan tersebut dan sepakat untuk ikut serta dengan aturan itu. Dia juga berharap, tidak ada peristiwa serupa yang terjadi lagi ke depannya.

"Prinsipnya mereka mengerti. Masalah kemarin sangat kami sayangkan, tapi juga ada miskomunikasi dan kami terbuka jika ada masukan ke depannya. Avsec memang harus menjalankan tugasnya dan dilaksanakan dengan santun serta profesional," ujar Wakan.