TangerangNews.com
Cemari lingkungan, Pengusaha Diancam Hukuman Penjara
| Senin, 30 November 2009 | 17:46 | Dibaca : 1396
TANGERANGNEWS-Perusahaan di Kota Tangerang yang tidak mengikuti standart instalasi pembuangan air limbah (IPAL) akan diancam hukuman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Itu merupakan ketentuan dari Undang-Undang No.32 /2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan diberlakukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mulai tahun 2010 nanti.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan BPLH Agus Prasetyo mengatakan, UU tersebut merupakan revisi dari UU No.23 tahun 1997 yang juga mengatur ketentuan tentang lingkungan hidup, hanya saja tidak ada ancaman kurungan penjara dan denda milyaran rupiah bagi pelaku melanggar aspek lingkungan hidup.
“Dengan diberlakukannya UU baru tersebut, kita boleh menangkap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan pembukaan lahan tanpa izin,” ungkapnya, Senin (30/11).
Agus menambahkan, untuk sanksi yang dikenakan bagi pelaku, akan dikenakan kurungan penjara selama 2-6 tahun dan denda sebanyak Rp 2-6 miliar jika limbah yang berasal dari perusahaan dapat menyebabkan efek luka pada tubuh manusia. “Sedangkan jika limbah dapat menyebabkan kematian maka di kenakan hukuman 3-9 tahun dan denda Rp 3-9 miliar,” terang Agus.
Untuk itu, kata Agus, pihaknya memberikan toleransi hingga 2011 kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk kembali menata segala proses pembuangan limbah.(rangga)