TangerangNews.com

Wahidin Halim Tidak Hadir Lagi, Mediasi Gagal

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 18 Oktober 2016 | 15:16 | Dibaca : 2977


Wahidin Halim (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNews.com-Rencana mediasi perihal sengketa tanah seluas 4,2 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang melibatkan mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) batal dilakukan, Selasa (18/10/2016). 

Pasalnya, Wahidin tidak juga hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kuasa hukum Wahidin Halim, Nael Aritonang usai mediasi mengatakan, bahwa kliennya tidak perlu datang menghadiri sidang karena tidak ada perkara di tergugat 1  atau Wahidin.

"Buat apa beliau datang, yang memperkarakan itukan mereka, setelah ini kita lagi menunggu hasil dari PN Tangerang apakah melanjutkan ini kepokok perkara untuk diagendakan dalam sidang berikutnya," ujarnya. 

Menurutnya, sengketa tanah yang digugat oleh Anderson Urip Suyadi bukanlah gugatan dan pokok perkara. Namun dianggap hanya sebuah cerita di dalam persidangan.

"Kalau gugatan itu nanti setelah dibacakan di dalam persidangan," katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum penggugat, Abdul syarif mengaku tidak masalah dengan tidak hadirnya Wahidin.

" Ini ada yang janggal, perkara ini kan perkara masalah jual beli tanah yang belum dibayarkan, kita ada petitum, tuntutannya ada, ditunjukan ke siapa jelas, dan tanggalnya juga sudah jelas, seharusnya tidak perlu lagi untuk apa mediasi dilakukan," ungkapnya.

Dikatakannya, dengan ketidak hadiran WH di dalam persidangan, maka pihaknya juga telah meminta kepada Mejelis agar tidak perlu lagi mediasi dan melanjutkan sidang ke pokok perkara.

"Kita masih menunggu hakim mediasi kapan akan dilanjutkan perkara ini. Mungkin bisa minggu depan atau dua minggu lagi," katanya.

Ditanya mengenai apa bukti yang dimiliki atas sengketa tanah yang dilakukan hingga masuk ke dalam persidangan, pihaknya enggan menjelaskan secara rinci.

"Itu nanti dan kami ada bukti-buktinya yang nantinya akan kami buka dalam pembuktian. kita mengajukan perkara ini karena kita mempunyai bukti yang kuat," tukasnya.