TangerangNews.com

Antasari Aneh Dianggap Jadi Pengalihan Kasus Ahok

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 12 November 2016 | 20:00 | Dibaca : 1489


Antasari Azhar (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


 

TANGERANGNews.com-Mantan Ketua KPK Antasari Azhar membantah dirinya mendapat bebas bersyarat sebagai bagian dari pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. 

 

"Jauh sebelum itu, saya sudah direncanakan mendapat bebas bersyarat. Ini kan kasus Ahok baru," ujar Antasari saat ditemui di kediamannya di wilayah Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (12/11/2106). 

 

Menurut dia, tak sepatutnya ada kecurigaan yang mengarahkam seolah-olah pemerintah melakukan penggiringan isu kepada pembebasannya. 

 

"Saya juga mendengar informasi itu. Tapi saya tegaskan hal itu tidak lah benar. Cek saja kepada petugas terkait. Tidak benar saya benas karena terkait Ahok," terangnya.

 

Selama ini, kata dia, dirinya sudah menjalani apa yang sudah menjadi keputusan hukum. Sehingga, tidak ada alasan apa pun yang menjadi perdebatan tentang bebas bersyaratnya Antasari.

 

 "Saya taat selama di dalam penjara, tidak ada hal yang melenceng selama ini. Bahkan saya jadi tempat curhat para rekan sesama menghuni di sana," tuturnya.

 

Diketahui, Antasari dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Turut serta juga Sigit Haryo Wibisono,. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhannya dengan seorang caddy golf bernama Rani Juliani yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut.

 

Saat Antasari menyandang status tersangka, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK pada 4 Mei 2009. Antasari kemudian diberhentikan secara tetap dari jabatannya per 11 Oktober 2009. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan.

 

Antasari didakwa dengan hukuman mati kemudian divonis kurungan 18 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 11 Februari 2010.