TangerangNews.com

Ini UMK 2017 di Provinsi Banten

Denny Bagus Irawan | Kamis, 24 November 2016 | 17:00 | Dibaca : 5095


Buruh Tangerang demo tolak UMK 2017 (Tangerangnews.com / Rangga )


TANGERANGNews.com-Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran UMK 2017 dengan berdasarkan PP No.78 tahun 2015. Plt Gubernur Banten Nata Irawan yang menadatangani surat keputusan penetapan upah surat bernomor 561/kep/ 553-Huk /2016 tersebut.

 

Berikut UMK Kab/Kota di Banten

 

1. Kota Serang Rp 2.566.595.31
2.Kab Lebak. Rp 2.127.112.50
3. Kab Pandeglang Rp 2.164.979.43
4. Kab Tangerang Rp 3.270.936,13
5.Kota Cilegon Rp 3.331.997.62
6.Kab Serang Rp 3.258.866.25
7.Kota Tangerang. Rp 3.295.075.88
8 Kota Tangsel Rp 3,270.936.13 

 

"Hasil perundingan sudah kami serahkan ke pak Plt Gubernur Banten ini hasil keputusannya PP No 78 tahun 2015 yang menjadi acuan Pemerintah," ujar Hamidi, Kadisnaker Provinsi Banten pada Kamis (24/11/2017)

 

Hamidi mengatakan, keputusan Gubernur Banten tersebut sudah final. Karena pada saat dewan pengupahan Provinsi melakukan rapat pleno tidak membuahkan hasil, masing-masing pihak bersikukuh pada keinginan masing-masing.

 

Buruh sendiri tak senang dengan angka yang telah ditetapkan itu.  Rencananya buruh akan menggelar aksi unjuk rasa.

 

Ada beberapa titik yang menjadi sasaran buruh. Di antaranya lampu merah Balaraja, Kedaton aneka Subur Jatake, dan Tol Bitung Kabupaten Tangerang.

 

Ketua Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU), Koswara mengungkapkan,  keputusan PLT Gubernur Banten sudah melukai hati buruh yang ada di Provinsi Banten ini. "Kami meminta agar keputusan tersebur direvisi," ucap Koswara.