TangerangNews.com
8 Pelaku Penipuan Undian Tango Dihukum 2,6 Tahun Penjara
| Jumat, 4 Desember 2009 | 14:54 | Dibaca : 173983
TANGERANGNEWS-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini, memvonis delapan pelaku penipuan undian program Tango Bonus miliaran rupiah hukuman 2,6 tahun penjara. Kedelapan pelaku yakni Iwan Wijaya Bin Lenggan, Neng Sri Binti Dayat, Asri Bin Lasse, Sudirman Bin Supu, Impo Bin Anja, Rudi Hartono Bin Yusup, Sudarno Bin Sarki, dan Cahyono dijerat dengan pasal 263 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan dan Penipuan.
Ketua majelis hakim Haran Tarigan menyatakan, bahwa para sindikat tersebut terbukti telah merugikan konsumen setia Wafer Tango yang beberapa di antaranya telah mentransfer sejumlah uang ke pelaku, serta kerugian imateriil berupa efek trauma. “Para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dan penipuan,” ujar Haran Tarigan.
Modus para pelaku dilakukan dengan membeli wafer dalam jumlah tertentu kemudian bungkus wafer Tango dibuka dengan menggunakan pisau potong. Kupon dimasukkan, selanjutnya kemasan ditutup kembali. Wafer Tango yang telah berisi kupon palsu dijual kembali ke toko-toko atau supermarket. Selanjutnya, kupon palsu Tango disebar di jalan-jalan sekitar perumahan dengan harapan ditemukan banyak orang di jalan.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban dan PT Ultra Prima Abadi, selaku produsen Tango, melaporkan aksi penipuan itu kepada pihak kepolisian. Dari pelaporan tersebut, Polsek Serpong berhasil menangkap salah seorang pelaku saat akan menyebarkan 2.300 kupon palsu Wafer Tango di depan RS Bunda Delima BSD, Kota Tangsel. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dilanjutkan dengan penggerebekan di Perumahan Chandra, Pondok Gede, Jakarta .
Menanggapi maraknya kasus penipuan ini, Public Relation Manager PT Ultra Prima Abadi Yuna Eka Kristina, ketika dihubungi mengatakan, berdasarkan laporan konsumen yang diterima, kasus penipuan kupon palsu pertama kali muncul di Surabaya dan selanjutnya meluas ke berbagai wilayah seperti Madura, Palembang, Gorontalo dan Jabodetabek.
“Tango sangat menyesalkan terjadinya kasus penipuan tersebut, dan kami mengimbau kepada konsumen untuk berhati-hati terhadap penipuan. Segala bentuk permintaan uang yang mengatasnamakan Tango adalah penipuan dan hendaknya masyarakat tidak menanggapi,” pungkasnya.(rangga)