TangerangNews.com

Cabuli Santri, Guru Agama di Tangerang Divonis 14 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 6 Desember 2016 | 18:00 | Dibaca : 4089


Harjo Harjoko alias Ujo seorang terdakwa kasus persetubuhan anak, divonis 14 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/12/2016) kemarin. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)


 

TANGERANGNews.com-Harjo Harjoko alias Ujo seorang terdakwa kasus persetubuhan anak, divonis 14 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/12/2016) kemarin.

Selain itu, guru agama di Tangerang ini juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Menyikapi putusan tersebut, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Muhamad Fazrin mengatakan, putusan terhadap terdakwa memang menjadi kewenangan majelis hakim. Namun demikian, dia berharap hukuman yang diberikan dapat menjadi efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak. 

"Kita bukan bicara puas atau tidak puas, pastinya hakim mempunyai pertimbangan dalam memberikan keputusan. Tapi kita berharap ada keadilan dan membuat efek jera bagi pelaku," kata Fazrin.

Fajrin mengungkapkan, dalam pertimbangannya hakim menyatakan yang paling memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan anak. Kemudian hingga saat ini psikologis korban terganggu dan mengalami trauma. "Tadi terdakwa menerima putusan tersebut, kalau jaksa pikir-pikir," ucapnya.

Ditambahkan Fazrin, kedepan ia berharap tidak ada kekerasan yang menimpa anak di Kota Tangerang. Maka itu, Pemerintah Kota Tangerang maupun Dinas terkait bisa turut serta memberikan perlindungan terhadap anak.

 “Kota Tangerang sudah punya Perda Pelindungan Anak, semoga hak-hak anak untuk dapat hidup nyaman juga dapat terpenuhi. Kota layak anak yang sudah dicanangkan oleh Walikota juga harus didukung dan diwujudkan," tukasnya.

 Sebelumnya, Jaksa dari Kejari  Tangerang menuntut terdakwa Harjo Harjoko alias Ajo selama 15 tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan persetubuhan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/11/2016) lalu. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut guru ngaji di wilayah Karawaci Kota Tangerang tersebut dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.