TANGERANGNEWS-Masyarakat memberikan perhatian besar terhadap Prita Mulyasari,ibu rumah tangga yang diadili gara-gara mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang Selatan.
Di luar dugaan, gerakan pengumpulan uang koin untuk Prita yang awalnya digagas komunitas blogger mendapat respons luar biasa kalangan masyarakat, terutama ibuibu rumah tangga. Penggalangan dana yang dinamai Koin Peduli Prita ini pun telah menyebar ke sejumlah wilayah tidak hanya Jabodetabek, tapi ke berbagai daerah.Koin Peduli Prita ini bertujuan menggalang dana sebanyak Rp204 juta yang harus dibayarkan Prita sebagai denda atas tuduhan mencemarkan nama baik RS Omni Internasional seperti vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Banten.
Menurut salah satu koordinator gerakan ini, Esti Gunawan, dukungan yang mengalir benarbenar di luar perkiraan. Sejak efektif kemarin sore, posko utama penggalangan di Kompleks PWR, Jalan Taman Margasatwa No 60, Jatipadang,Jakarta Selatan,ini telah berhasil mengumpulkan uang koin senilai Rp700.000. Jumlah tersebut belum termasuk dari simpatisan lain dari wilayah lain atau dari luar Jakarta. Kemarin secara spontan 23 pendukung langsung datang ke lokasi untuk memberikan dukungan atau simpati yang disimbolkan melalui koin.
”Ada yang datang naik bus dari Cawang, Jakarta Timur, hanya untuk memberikan koin mereka,” ungkapnya. Ada pula seorang ibu yang datang bersama anaknya dengan membawa dua buah celengan.Dari celengan tersebut terkumpul uang Rp100.000. Bahkan ada juga ekspatriat yang datang membawa dua toples berisikan uang koin dari berbagai negara. Simpati juga disampaikan putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid, yang mendukung gerakan ini dengan menyumbangkan koin senilai Rp5 juta.“Pejabat belum ada yang menyisihkan dananya, baru Yenny Wahid yang memberi sekitar Rp5 juta,” ujar Wicaksono, penggagas Koin Peduli Prita.
Penggalangan dukungan dengan sumbangan koin ini berhasil menarik simpati masyarakat. Sayangnya gerakan ini belum menyentuh kalangan tokoh dan pejabat. Untuk itu, penggalangan bantuan akan diperbanyak dengan menggelar konser amal bertajuk “Koin Peduli”.Namun, belum diketahui kapan rencana tersebut akan direalisasi.
Bagi masyarakat yang akan memberikan bantuan koin, dapat disalurkan ke Posko Wetiga, Jalan Langsat I No 3A,Kebayoran, Jakarta Selatan atau di Markas Sehat di Jalan Taman Margasatwa No 60, Jatipadang, Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp204 juta kepada Prita Mulyasari,32,dalamkasusperkara pencemaran nama baik melalui perangkat elektronik (e-mail) terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.Keputusan ini dijatuhkan hakim setelah melalui proses pengadilan yang panjang dan bertele-tele. Prita juga pernah mendekam di sel tahanan.
Awal
Komunitas Blogger Indonesia sejak awal memberikan dukungan yang cukup terhadap Prita yang dinilai menjadi korban sebuah pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik akan dikenai sanksi.Sanksi dalam pasal tersebut berupa denda sekitar Rp1 miliar atau hukuman penjara 6 tahun.
Pada dasarnya koin dianggap sebagai simbol kepedulian terhadap seorang warga yang tiada lelah mencari keadilan. ”Intinya kami semua merasakan kegetiran Ibu Prita,”tegas Esti. Posko Koin Peduli Prita meluas hingga ke beberapa daerah di Indonesia.”Untuk Jakarta sudah ada enam posko,” ungkapnya. Adapun yang ada di daerah terpantau ada 11 posko, di antaranya Aceh,Surabaya,Bandung, Medan,Solo,Yogyakarta. Rencananya dukungan koin dari daerah ini akan dikirimkan melalui jasa kurir ke posko utama. Karena posko ini tidak menerima dukungan dana melalui uang transfer.(dira)