TangerangNews.com

Airin Risih Rapat Paripurna Penuh Asap Rokok

Ray | Jumat, 16 Desember 2016 | 11:00 | Dibaca : 1827


Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku risih saat rapat paripurna di gedung DPRD kota setempat penuh asap rokok. (@TangerangNews.com 2016 / Ray)



TANGERANGNews.com
-Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku risih saat rapat paripurna di gedung DPRD kota setempat penuh asap  rokok. Ini salah satu alasan Pemkot Tangsel mengusulkan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Alasan lain disahkannya Perda KTR yakni penderita Ispeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) setiap tahunnya kian meningkat.

Tercatat pada 2013 sebanyak 70 ribu penderita dan di 2014 mengalami kenaikan sebanyak 76 ribu orang.  "Pemkot wajib menerapkan Perda KTR.  Pemkot sangat berkeinginan mengantisipasi dampak negatif dari rokok," katanya ditemui saat penandatanganan komitmen bersama tanpa asap rokok di AUla Kantor Kecamatan Ciputat, Jumat (16/12/2016).

Untuk menerapkan komtmen bersama anti rokok tersebut, Pemkot Tangsel segera membentuk satuan tugas (Satgas) anti rokok yang akan disebar di tujuh kecamatan. Untuk satgas ada mulai ada tingkat RW, kelurahan, kecamatan hingga SKPD serta melibatkan perusahaan.

"Satgas segera dibentuk. Harus cepat bergerak dan disosialisasikan payung hukum ini (Perda KTR)," tegasnya.   

Bagi masyarakat yang melanggar dikenakan denda pidana minimal tiga hari dan maksimal Rp 1 juta. Sedangkan bagi korporasi penjual atau promosi, bisa dikenai denda pidana minimal tiga bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta.

"Kita akan bentuk satgasnya dulu. Semua harus bergerak intens, tahun depan kita ada pembinaan, pokoknya satu tahun sosialisasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno.