TangerangNews.com

7 Kg Sabu Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Desember 2016 | 17:00 | Dibaca : 949


Petugas menunjukan laptop yang menjadi tempat menyembunyikan sabu. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


 

TANGERANGNews.com-Direktorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 1 ton ganja, 7 kilogram sabu, 10.957 butir ectasy dan 3,8 kilogram serbuk bahan ectasy di garbage plants Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/12/2016). Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Oktober hingga Desember 2016. 

Direktur Reserse narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini didasarkan kepada Rencana Kerja Polda Metro Jaya serta Rencana Kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tahun 2016.

“Berdasarkan pasal 91 UU RI no 35/2009 bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran wajib dimusnahkan, hal ini untuk menghindarkan penyimpangan para Penyidik, serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap barang bukti yang berhasil disita dari tersangka tindak pidana narkoba," katanya, Kamis (22/12/2016). 

Diterangkan Nico, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut jika dikonversikan dengan rupiah setara Rp26.098.100.000 dengan asumsi 5 juta jiwa lebih terselamatkan dari bahaya narkoba.

"Pada pengungkapan ini Jumlah tersangka yang berhubungan dengan barang bukti yang dimusnahkan 19 orang yang terdiri dari 18 WNI dan 1 orang WNA. Para pelaku adalah bandar dan kurir kasus narkoba yang dijerat dengan pasal 111 ayat 2, 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati," katanya.

Setelah dilakukan pengujian, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan alat insinerator bersuhu tinggi. "Sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat disekitarnya," kata Kombes Nico Afinta.