TangerangNews.com

Retribusi Perizinan di Kota Tangerang Drastis

Rangga Agung Zuliansyah, Denny Bagus Irawan | Minggu, 25 Desember 2016 | 15:00 | Dibaca : 1916


Balai Kota Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANGNews.com-Realisasi retibusi daerah Kota Tangerang dari sektor perizinan pada tahun ini mencapai Rp46,9 miliar.
 Jumlah tersebut menurun dari realisasi tahun 2015 sebesar Rp60,2 miliar.

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Karsidi mengatakan, realisasi retribusi tersebut berasal
dari retribusi Izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp38,9 miliar, izin gangguan Rp4,09 miliar, izin perpanjangan trayek Rp111 juta
dan izin mempekerjakan tenaga asing Rp3,7 miliar.

“Totalnya mencapai Rp46,9 miliar,” katanya. Menurut Karsidi, menurunnya capaian retribusi dari tahun lalu dikarenakan
ada sejumlah retribusi tadinya diurus oleh BPMPTSP, lalu ditarik ke Dinas lain.
“Seperti izin pemakaman, itu diserahkan ke Dinas Cipta Karya dan Rata Ruang bidang Perkim (Perumahan dan pemukiman).
Memang ini untuk lebih memudahkan masyarakat.

Jadi orang yang mengurus pemakaman bisa langsung di lokasi,” katanya. Karsidi menambahkan, jumlah perizinan yang telah diterbitkan
selama dari Januari hingga 20 Desember 2016 mencapai 21.252 izin. Jumlah ini juga menurun karena adanya perlaihan izin ke dinas lain.
“Biasanya penerbitan izin per tahun mencapai 24-25 ribu dari semua sektor,” katanya.