TangerangNews.com

ICW Desak KPK Usut Kasus Pidana Pencucian Uang Dinasti Atut

Denny Bagus Irawan | Rabu, 28 Desember 2016 | 18:00 | Dibaca : 1044


KPK kini tengah mendalami kasus penangkapan yang melibatkan anggota DPRD Banten (istimewa / tangerangnews)


 

TANGERANGNews.com-Peneliti ICW Firdaus Ilyas mengemukakan pengusutan pidana  pencucian uang terhadap Tubagus Chaeri Whardana alias Wawan, adik Ratu Atut, jangan sampai mandeg. Firdaus mengatakan,  dari hasil telusuran penyidikan KPK, sebenarnya sudah jelas alurnya kemana uang pencucian uang itu diarahkan atau lewat siapa saja perantaranya. 

 

"Dari hasil penyidikan itu kan sebenarnya bisa terlihat. Banyak kroni Ratu Atut terlibat dalam proyek infrastruktur, kesehatan. Kroni Atut diduga terlibat di banyak simpul proyek-proyek, dan bermasalah," tegas Firdaus, hari ini. 

 

Firdaus menegaskan, KPK sudah sepantasnya mengembangkan lebih jauh kasus TPPU Wawan, karena sudah terlihat siapa saja yang dijadikan perantara aliran uang.  Kemudian aliran uang dalam bentuk apa saja, tinggal bagaimana KPK dengan sigap mengembangkan kasusnya. 

 

"KPK bisa Melihat siapa saja yang terlibat, atau dalam konteks TPPU menaikkan kasus ini ke persidangan," tegasnya.  

 

Dari temuan ICW dan sejumlah lembaga, dalam kurun waktu tiga tahun (2011-2013) di dua instansi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Bina Marga serta Tata Ruang Provinsi Banten, perusahaan milik keluarga Atut mendapat  52 proyek dengan nilai Rp723, 4 miliar.

 

 Setidaknya ada dua lapis gurita bisnis keluarga Atut cs. Lapis pertama adalah perusahaan kepemilikan langsung, yang dikendalikan oleh dinasti Atut. Kedua, perusahaan-perusahaan yang diindikasi sebagai bendera atau kamuflase saja, misalnya punya afiliasi dengan jaringan bisnis.  

 

"Korupsi kroni Atut, membuat hak publik dihilangkan. Ketika kroninya muncul lagi, dengan janji muluk, orang mudah memaafkan dengan janji muluk muluk atau gestur politik yang ramah tamah, kemudian melupakan bahwa keluarganya bagian yang diindikasikan melakukan praktik korupsi yang merugikan publik," tegasnya.