TangerangNews.com

Palak Pengusaha Hiburan di Tangsel, Pria mengaku Aparat Diringkus

Agus Riyadi (GES) | Sabtu, 7 Januari 2017 | 14:00 | Dibaca : 2173


Ilustrasi Borgol (Sumber Google / TangerangNews)


 

TANGERANGNews.com-Hermansyah alias Andi Bin Hasan Basri, seorang pria yang kerap melakukan pemerasan kepada para pelaku usaha hiburan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus aparat setempat. Herman mengaku kepada pengusaha hiburan dirinya adalah seorang anggita Polri dan TNI.

Tersangka berhasil diringkus di area cafe Taman Tekno 2, Ruko Tekno Blok D3, Serpong, Tangsel pada Selasa 4 Januari 2017 lalu sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa kalung kewenangan penyidik Polri, borgol, serta uang tunai senilai Rp1,5 juta hasil aksi pemerasan dari sang korban  bernama Helfison Hasugian. 

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri atau TNI dari berbagai kesatuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan mengambil sejumlah uang di berbagai tempat hiburan," terang Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan, AKP A. Alexander, Sabtu (7/1/2017).

Polisi Gadungan

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh Herman bermula pada 3 Januari 2017 kemarin. Saat itu, lanjut dia, pelaku menemui korban di cafe Taman Tekno dengan mengancam dan menakut-nakutinya.

Pelaku berkata kepada korban.

'Kamu sudah saya laporkan ke Polres Tangsel karena kasus penculikan dan kamu akan dipenjara selama 25 tahun. Kalau kamu ingin laporannya dicabut dan tempat ini tidak ditutup, kamu harus bayar 3 juta'.

“ Karena takut, akhirnya korban menuruti permintaan korban dan saat itu pelaku diberikan uang sebesar Rp1,5 juta, untuk sisanya akan diserahkan malam harinya," jelas Alex.

Alex menambahkan, anggota dari kesatuannya langsung meringkus pelaku, ketika kembali datang mengambil sisa uang perasannya itu, dan langsung menggelandangnya ke Mapolres Kota Tangsel.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ternyata pelaku telah melakukan penipuan dengan mengaku-ngkau sebagai anggota Polri/TNI dibanyak tempat hiburan. Bahkan, rekan dari anggota Polri/TNI sampai ada yang mempercayai bahwa yang bersangkutan adalah anggota Polri/TNI yang asli," tandasnya.

Atas aksi kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat pasal 378 dan atau 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

"Kepada masyarakat, terutama pelaku usaha agar tidak percaya begitu saja kepada oknum yang mengaku sebagai aparat negara apapun instansinya. Apalagi  kewenangannya seperti menggeledah ataupun memeriksa. Silahkan dilakukan klarifikasi dahulu, dengan menyatakan identitas ataupun surat yang melengkapi," pungkasnya.