TangerangNews.com

RS Omni Internasional Siap Cabut Gugatan

| Rabu, 9 Desember 2009 | 16:04 | Dibaca : 12589


Kepala Sekretariat RS Omni Internasional Lalu Hadi Furkon (tangerangnews / tangerangnews/dira)


 TANGERANGNEWS- RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang akan mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari menyusul mediasi antar keduabelah pihak yang diprakarsai oleh Departemen Kesehatan (Depkes) pada 6 Desember lalu.
 
Kepala Sekretariat RS Omni Internasional Lalu Hadi Furkon mengatakan, sejak awal sebenarnya pihaknya, bahkan saat  Prita masih dirawat di RS Omni Internasional sering menawarkan mediasi. Namun, kata dia, sampai Prita pindah ke RS lain itu tidak pernah terjadi. “Padahal saat Prita komplain, Direktur kami pun langsung mau menemui Prita,” katanya saat ditemui Tangerang News, siang ini. 
 
Setelah itu, kata Hadi,  muncul email.Dirinya mengatakan, hal yang paling mendasar RS Omni Internasional memejahijaukan Prita karena tulisan Prita yang menyatakan, RS Omni Internasional telah melakukan penipuan. Karena tidak juga tercapai media itu. “Kita sebagai warga Negara kan memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum, itu pun terpaksa kami lakukan karena kita ingin mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah, apakah Ibu Prita yang benar atau kami yang benar,” tuturnya.
 
Kalau saya boleh membuka ini, sebenarnyakan pernah ada upaya mediasi dari Wali Kota Tangerang Selatan Shaleh MT, tetapi apa yang terjadi, lanjutnya,  Prita tetap tidak mau menandatangani draft usulan perdamaian. Saat ditanya, kemungkinan besar Prita tidak mau memberikan tandatangannya karena isi dalam draft itu Prita diminta untuk meminta maaf. Hadi menjawab, tidak benar itu. “ Saya tegaskan tidak ada itu,” ucapnya. 
 
Kemudian kali ini dimediasikan Departemen Kesehatan (Depkes). Sebenarnya, kata Hadi, persoalan kalau Prita mau, gugatan perdata hari ini pun bisa dicabut. Asalkan Prita mau menandatangani usulan perdamaian yang dimediasikan Depkes.(dira)