TANGERANGNews.com-Mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar menyampaikan rasa kagumnya kepada Presiden Joko Widodo karena akhirnya dia mendapat putusan bebas murni. Putusan grasi dari Presiden Jokowi diberikan pada Senin (23/1/2017) melalui Keppres yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya berterima kasih. Ya kita doakan supaya Pak Jokowi sehat-sehat. Alhamdulillah, ternyata Pak Jokowi, Presiden, rasa kepeduliannya terhadap keadilan itu tinggi," kata Antasari, Kamis (26/2/2017).
Dia mengungkapkan, akan membahas kasus yang dia alami dengan Presiden Joko Widodo dan pimpinan KPK. Hal itu diungkapkan Antasari saat mengurus penyelesaian masa hukumannya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Tangerang.
"Itu dengan Presiden lah, dengan KPK (juga) nanti kalau saya ketemu," kata Antasari kepada awak media.
Antasari mendatangi Lapas Tangerang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin untuk mengurus penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB). SK PB disesuaikan setelah putusan grasi dari Presiden Jokowi keluar.
Dia dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi pada hari Senin (23/1/2017) kemarin. Pengurangan masa hukuman Antasari melalui grasi tersebut adalah enam tahun dari total 18 tahun masa hukuman, yaitu menjadi 12 tahun.
Antasari sendiri sudah menjalani 12 tahun masa hukuman dan menjalani bebas bersyarat sejak 10 November 2016 silam. Setelah dinyatakan menyelesaikan masa hukuman, Antasari tidak lagi memenuhi kewajiban seperti saat masih menjalani bebas bersyarat, termasuk wajib lapor dan menjadi tahanan kota.
Sore ini, Antasari dijadwalkan memenuhi undangan Jokowi ke Istana pukul 16.00 WIB. Dalam pertemuan dengan Presiden nanti, Antasari ingin menyampaikan ucapan terima kasih atas grasi yang diberikan.