TANGERANGNews.com-Empat pengedar sabu-sabu jaringan wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dibekuk aparat Sat Narkoba Polres setempat. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 686,98 gram sabu di Apartement Granpark View Serpong.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan menyebutkan, keempat pelaku adalah Bancek, 31, Senget, 34, Gober, 36 dan Bombom, 33. Mereka biasa mengedarkan sabu di wilayah Cilenggang, Cisauk, Pamulang, Samporia dan Serpong.
"Dari hasil penyeledikan, pelaku mendapat sabu bekerjasama dengan seorang narapidana yang berada di lapas Banten. Kita sedang selidiki lebih lanjut," ujarnya, Senin (30/2/2017).
Pelaku sendiri diamankan setelah adanya informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di apartement tersebut.
"Setelah penyelidikan dan pengintaian pada 23 januari lalu, empat pelaku ditangkap bersama barang buktinya," ungkap Kapolres.
Kapolres mengaku sedang melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan kepala Lapas di Banten, untuk pendalaman kasus ini.
"Pengendali di dalam lapas masih ada enam Mr. x, masih yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan satu lagi pengedar di wilayah Tangsel," paparnya.