TangerangNews.com

Pembunuh dengan Gagang Pacul Tetap Tak Mengaku sebagai pelaku

Rusdy | Rabu, 1 Februari 2017 | 13:00 | Dibaca : 4022


Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dua orang terdakwa pembunuh Eno Parihah (24) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (1/2/2017). (@tangerangnews 2017 / Rusdy)



TANGERANGNews.com
-Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dua orang terdakwa pembunuh Eno Parihah (24) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (1/2/2017).

Dalam sidang lanjutan pasca keduanya telah dituntut hukuman mati tersebut, keduanya mengaku tetap tak terlibat dalam peristiwa pemerkosaan yang disertai pembunuhan dengan cara memasukan gagang pacul ke dalam kemaluan itu.


"Saya bukan pelaku sebenarnya," ujar Imam saat membacakan pembelaannya di PN Tangerang pada Rabu (1/2/2017). Dia juga mengatakan, saat itu dirinya hanya ingin menanyakan kabar korban. Namun dirinya tiba - tiba saja ditetapkan sebagai tersangka.

Hal yang sama juga diungkapkan Rahmat. Dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka lantaran hanya mengirim SMS. Rahmat berharap agar Majelis Hakim berpikir ulang sebelum memberi putusan.

"Apa kah SMS bisa membuat saya menjadi tersangka? Tolong tinjau kembali yang mulia hakim," ucap Rahmat.

Keduanya mengatakan, sempat diancam oleh polisi untuk mengakui sebagai pelaku. Bahkan ia menyebut ada anggota polisi yang menodongkan senjata apinya saat memberi ancaman tersebut.

"Saya disuruh mengakui semua perbuatan yang saya tak lakukan," kata Imam.


Sedangkan Rahmat mengaku mendapat intimidasi dari polisi. Petugas memaksa agar Rahmat mengakui sebagai pelaku.

"Kepala saya dipukul, mata ditutup dan dipaksa makan puntung rokok. Akhirnya saya terpaksa mengaku, " jelas Rahmat.