TangerangNews.com

Pledoi Belum Siap, Sidang Eksekutor Fransiskus Ditunda

| Kamis, 10 Desember 2009 | 14:20 | Dibaca : 12349


TANGERANGNEWS-Sidang pembacaan surat pembelaan (pledoi) terdakwa Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi dalam kasus pembunuhan direktur utama PT Putera Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang diagendakan Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, ditunda.

Pasalnya, kuasa hukum terdakwa belum mempersiapkan pledoi tersebut. Menurut kuasa hukum Fransiskus, Minola Sebayang, pihaknya belum siap mengajukan pledoi karena masih ingin mengkaji lebih jauh surat tuntutan jaksa.

Dia menjelaskan, pembuatan nota pledoi harus dibuat dengan teliti, mengingat jaksa telah menuntut kliennya dengan hukuman seumur hidup. “Kita meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang hingga Senin tanggal 14 Desember 2009, sebab surat pledoi masih kita teliti,” katanya usai persidangan.

Terkait tahap penyusunan pledoi, kata Minola, saat ini sudah pada bagian penutup.. Untuk jumlah halaman kira-kira sebanyak 40 sampai 50. “Pembuka dan isinya sudah selesai, jadi tinggal menunggu penutup saja. Kalau jumlah halaman sama seperti surat tuntutan jaksa,” ungkap Minola.

Sementara jaksa penuntut umum Yuris Rawando mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan jika kuasa hukum terdakwa belum siap dengan pledoinya.  “Itu kan haknya kalau ingin meminta waktu lagi, lagi pula hakim kan menyetujuinya. Kalaupun dia minta penundaan lagi, biarkan hakim yang memberikan sikap,” paparnya.
 
Sebelumnya, pada Kamis 3 Desember 2009, Fransiskus dituntut dengan hukuman yang sama dengan 4 terdakwa lain, yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinilai telah terbuki melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana.(rangga)