TangerangNews.com

Kuras Dollar Milik Pembantu, Dukun Palsu Diringkus Polisi Tangerang

Agus Riyadi (GES) | Kamis, 2 Februari 2017 | 18:00 | Dibaca : 2770


Dukun Palsu yang kuras uang pembantu rumah tangga. (@ / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNews.com- Andri Pratama, seorang dukun abal-abal yang dilaporkan warga Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, atas kasus dugaan penipuan, beberapa waktu lalu, kini telah berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Metro setempat.

Tersangka yang biasa disebut  Pak Haji  bin Muslim yang dalam setiap melancarkan aksinya  berkedok paranormal dengan penyembuhan penyakit gaib ini diringkus aparat saat tengah asyik santai menikmati secangkir kopi dikawasan Bogor, Jawa Barat.


Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan mengungkapkan, bila dalam kasus tersebut, pelaku berhasil mengelabuhi seorang wanita Pekerja Rumah Tangga (PRT), untuk menuruti permintaannya, yakni menyerahkan sejumlah uang dan barang berharga milik sang majikan.

"Pelaku ini memang mengincar para pembantu rumah tangga sebagai korbannya. Modusnya sendiri adalah dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan kemampuannya bersandiwara. Salah satu aksinya adalah menyebut bila sang korban terkena guna-guna sekaligus langsung menawarkan cara penyembuhannya," kata Erwinn, Kamis (2/2/2017) siang.
Wakapolres menjelaskan, bahwa kronologis kasus itu berawal pada 13 Desember 2016, lalu. Setelah upaya mengelabuhinya berhasil mencuci otak PRT bernama Wery ini, pelaku pun langsung melancarkan berbagai persyaratannya.

Diantaranya adalah dengan meminta sang PRT itu mengambil barang-barang berharga milik majikannya, sebagai syarat utama pengobatan ini. Wery
akhirnya menuruti permintaan itu dan memberikan uang milik majikan sebesar USD 11.600 atau senilai Rp 155 juta dan SGD 3.000 atau Rp 28 juta. Selain itu, pelaku juga diberikan sebuah ponsel beserta 2 jam tangan mewah merek Rolex dan Tagheuer.
"Dalam aksinya, pelaku memang dibantu juga oleh seorang rekannya, bernama Izar. Temannya itu berperan sebagai orang yang ikut meyakinkan, agar Wery mau melakukannya," tegas Erwin.


Namun, lanjut dia, setelah diserahkannya permintaan itu, sang dukun palsu ini langsung pergi menghilang tanpa jejak bersama dengan rekannya itu.  Saat itu, Weri akhirnya menyadari bila dirinya baru saja menjadi korban penipuan. Selanjutnya, Weri dan majikannya, Peter, langsung melaporkan kasus itu ke  pihak kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug, pada 14 Desember 2016.

Atas laporan itu, petugas kemudian segera melakukan pengecekan dan pengembangannya selama kurang lebih satu bulan. Kemudian setelah berhasil mengungkap dan mendeteksi pelaku dalam kasus imi, petugas langsung membentuk tim dan cepat bergerak melakukan pengejarannya hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap diwilayah Bogor. Tidak ada perlawanan, lagi ngopi dia," jelas Kapolsek Ciledug, Kompol Sutrisno.
Pelaku kini tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciledug, Kota Tangerang. Sedangkan, rekan yang membantu pelaku, yakni Ilzat alias Edo dinyatakan masih berstatus DPO. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.