TangerangNews.com

15 Februari 2017 Ditetapkan Libur Nasional

Mohamad Romli | Sabtu, 11 Februari 2017 | 09:00 | Dibaca : 3251


Pilkada Serentak (Dira Derby / TangerangNews.com)


TANGERANGNews.com-Bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 101 daerah pada Rabu (15/2/2017), Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional yang diteken oleh Jokowo pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta.

"Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi putusan tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengharapkan berdasarkan Kepres tersebut, warga Kabupaten Tangerang yang memiliki hak Pilih pada Pilgub Banten 2017 dapat menggunakan kesempatan libur tersebut untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) lebih antusias.

"Warga kami harapkan datang untuk mencoblos di TPS masing-masing, karena sudah mendapatkan kesempatan libur berdasarkan Kepres tersebut," ujarnya, Jumat (10/2/2017).
Dengan diputuskannya hari Rabu (15/2/2017) sebagai hari libur nasional, Ali juga berharap tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Banten 2017 tinggi. "Ayo datang ke TPS, jika pun warga dihari itu ada kegiatan lain, datanglah ke TPS terlebih dahulu," pungkasnya.