TANGERANGNews.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Erlan Rusnarlan membantah jika surat keterangan pengganti KTP (Suket) dikeluarkan hanya untuk kepentingan Pilgub Banten. " Suket dikeluarkan bukan hanya saja sebagai kepentingan Pilgub saja, melainkan untuk tanda terima warga yang memang sudah melakukan perekaman KTP. Tetapi karena belum jadi, karena ketersediaan blanko kosong. Sehingga keluar suket," tuturnya, Jumat (17/2/2017).
Karenanya, kata dia, dirinya heran kalau ada yang bilang surat keterangan itu prematur dan sebagainya. "Kemudian memang sebelumnya pihak KPU menanyakan kepada kami soal pemilih potensial yang belum terdaftar dalam DPT," katanya.
Dia mengaku, surat keterangan itu dikeluarga juga atas edaran dari Kemendagri yang dikeluarkan sejak september 2016 lalu. "Dalam surat itu kami disarankan agar mengeluarkan surat keterangan untuk bisa juga digunakan dalam pengurusan paspor, Pilkades dan Pilkada," tuturnya.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Tangerang menggelar aksi demonstrasi di kantor Wali Kota Tangerang, Jumat (17/02/2017) siang. Dalam aksinya mereka meyakini munculnya pengguna surat keterangan pengganti KTP (Suket) bagian dari adanya pengaturan untuk mendulang suara Pilkada Gubernur Banten di Kota Tangerang.
"Kami melihat nyata berbagai keganjilan yang terjadi pada penerbitan Surat Keterangan (Suket) Sebagai Pengganti KTP untuk melakukan pencoblosan. Waktu pengeluaran Suket di bulan November memperlihatkan adanya rekayasa penggelembungan hak pilih yang terkordinasi dan masif," katanya Koordinator Aksi, Syaiful, hari ini.