TANGERANGNEWS.COM-Dinas Ketertiban Kota Tangerang membongkar paksa puluhan rumah toko yang dibangun Jalan Raya Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Senin (16/3). Keberadaan bangunan ruko itu dinyatakan telah melanggar Perda No. 7/ 2001 tentang izin mendirikan bangunan. Menurut Kepala Seksi Satpol PP kota Tangerang Tihadi, selain tidak memiliki IMB, ruko yang terletak di tengah permukiman itu juga berdiri diatas disaluran drainase, "Mau tidak mau harus kami bongkar, pasalnya pembatas saluran drainase di potong pemilik ruko hingga mencapai 12 meter," katanya sore ini. Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP kota Tangerang telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Lantaran tidak ditanggapi, petugas akhirnya membongkar bangunan tersebut. Namun petugas hanya membongkar lantai satu, sisanya pemilik diminta membongkar sendiri. "Kami tidak membongkar semuanya. Jika proyek ini mau dilanjutkan, kami minta pemiliknya segera mengurus IMB-nya," kata Tihadi. Dalam pembongkaran ruko tersebut dilakukan dengan alat seperti palu dan tanpa diwarnai aksi penolakan dari pemilik ruko tersebut.(rangga)