TangerangNews.com

Tim Rano-Embay Laporkan 18 Kecurangan, 4 TPS di Kota Tangerang Diulang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 24 Februari 2017 | 09:00 | Dibaca : 1269


Puluhan massa PDIP menggeruduk kantor KPU Kota Tangerang. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNews.com-Panwalsu Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS, berdasarkan hasil rapat pleno atas laporan dugaan kecurangan Pilgub Banten dari Tim Rano-Embay. 

 

Hasil rapat pleno ini keluar proses kajian oleh Panwaslu Kota Tangerang diikuti 10 orang yang dipimpin Ketua Panwaslu  Agus Muslim, Kamis (23/2/2017) malam. 

 

“Dari beberapa laporan yang masuk, hanya dua laporan yang memenuhi unsur, yaitu pembukaan kotak suara tanpa saksi di empat TPS di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci,” kata Agus, Jumat (24/2/2017).

 

Untuk dua TPS di Kecamatan Tangerang adalah TPS no 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa. Sedangkan dua TPS di Kecamatan Karawaci yakni TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya.

 

“Maka dari itu harus dilakukan PSU sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada No 01/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU No 14/2016 ayat 1,” jelas Agus.

 

Selanjutnya Panwascam Tangerang dan Karawaci merekomendasikan Kepada PPK Kecamatan masing-masing dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang dimana harus melakukan PSU pada hari Sabtu, 25 Februari 2017 4 TPS tersebut.