TANGERANGNews-Narkotika jenis sabu seberat 551,1 gram dimusnahkan dengan cara diblender oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Tangerang, Selasa (7/3/2017). Sabu itu merupakan barang bukti sitaan dari pengedar.
Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, AKBP Jonter Banurea menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
"Nilai estimasi barang buktibsekitar Rp500 juta. Ini dimusnahkan agar tidak disalah gunakan," katanya.
Menurutnya, narkoba tersebut diamankan dari pengedar bernama Ependi. Pelaku mengedarkan 8 paket sabu.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air garam. sehingga tidak bisa digunakan lagi," jelasnya.