TANGERANGNews.com-Warga Tangerang yang meminta adanya transparansi donasi Alfamart mulai diadili hari ini Rabu (8/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang perdana yang berdiri sebagai penggugat manajemen dari Alfamart yakni PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan tergugat bernama Mustolih Siradj itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, Mustolih digugat karena meminta transparansi penyaluran donasi konsumen Alfamart kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Donasi yang dimaksud adalah uang kembalian belanjaan yang kerap ditanya kasir kepada konsumen setelah bertransaksi.
"Berdasarkan jadwal di Pengadilan Negeri Tangerang sih rencananya sekitar pukul 09.00 WIB," kata Mustolih kepada wartawan.
Sementara itu, Corporate Communication General Manager Alfamart, Nur Rachman kepada wartawan pada 3 Maret 2017 lalu menjelaskan bahwa permintaan Mustolih terkait transparansi dinilai tidak relevan bagi perusahaan.
"Dia minta itu bukan transparansi, yang dia minta AD/ART, SOP, MoU kita sama yayasan itu seperti apa, dia minta laporan donasi by name by addres, ada 11 dokumen yang dia minta," tutur Nur.
Dia mengatakan, masyarakat bisa dengan mudah mencari informasi soal donasi itu dengan mencari di internet soal laporan donasi konsumen 2016. Nur juga mengungkapkan, Alfamart sudah menginformasikan Mustolih mengenai laporan penyaluran donasi konsumen kepada yayasan yang bekerja sama. Namun, Mustolih disebut merasa tidak puas dan membawa permasalahan itu ke KIP.
Mustolih sendiri mengaku heran sampai muncul gugatan dari Alfamart hanya karena dia meminta adanya transparansi tersebut.
Padahal, saat melakukan hal tersebut, Mustolih berstatus sebagai pemohon informasi soal sumbangan tersebut.