TangerangNews.com

Penembak Direktur Putera Rajawali Banjaran Revolvernya Rusak

| Rabu, 16 Desember 2009 | 19:27 | Dibaca : 10871


Fransiskus dalam sidang di PN Tangerang (tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)


 
TANGERANGNEWS-Tim Pengacara terdakwa, Daniel Daen Sabon alias Danil, yang diduga sebagai pelaku penembakan Nasrusin Zulkarnanen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Raharjo yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pasalnya, Daniel bukanlah pelaku penembak Nasrudin, dan tuntutan itu dinilai penuh rekayasa.
 
“Revolver yang dibeli, tidak dapat berputar ke kanan. Jadi mana mungkin senjata api itu digunakan,” ujar  Hendrik Jahaman dari kantor Juan Felix Tampubolon, saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Tangerang siang ini.
 
Terlebih, kata dia, Daniel bukalah orang terlatih dalam menembak. Dirinya, kata dia, tidak pernah menguji coba senjata tersebut sebelumnya. Daniel juga tidak pernah diberikan pelatihan menembak. “Dan tidak ada suara tembakan dari gudang di Daan Mogot, Cipondoh hal ini sesuai dengan keterangan para saksi,” ujarnya.
 
Selain itu, kuasa hukum Daniel menilai, berdasarkan keterangan saksi sopir Nasrudin yang bernama Suparmin, dirinya tidak melihat Daniel. Tugas melakukan teror terhadap Nasrudin dia terima karena yang memberikan tugas dari pihak Kepolisian melalui temannya dengan misi menyelamatkan Pemilu. “Sebab, saat diberi tugas dan foto Nasrudin, diberitahukan ini adalah tugas Negara, orang ini sangat membahayakan dan bisa menggagalkan Pemilu,” tegas Rifai kuasa hukum Daniel yang lain.
 
Adapun uang yang diterima Daniel, itu adalah uang operasional menjalankan tugas Negara yang dititipkan temannya Edoardus Ndopo Lete sebesar Rp20 juta. Sedangkan pengakuan di BAP, kata dia, itu dilakukan karena kemaluan terdakwa disetrum dan Daniel dibawah tekanan. “Daniel periksa dan disiksa di Hotel Nirwana Jakarta Timur, kemaluannya di setrum,” tegasnya.
 
Untuk itu, kata dia, majelis hakim yang dipimpun oleh M Asnun dapat memberikan keadilan yang diidamkan seluruh orang.  Sebab apa yang disampaikan oleh penuntut umum tidak sesuai dengan fakta hukum.
 
Mendengar pembacaan Pledoi, Majelis Hakim meminta kepada JPU agar segera menyusun replik untuk dibacakan. Tujuannya supaya sidang atas eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnanen tersebut dapat diselesaikan sebelum hari Natal (25/12) nanti, mengingat masa tahan terdakwa berakhir pada 2 Januari 2010 mendatang.
 
Mendapat pernyataan itu, akhirnya JPU Arie Boer  memastikan akan menyampaikan repliknya pada hari ini (Kamis,17/12). "Kami siap menyampaikan replik ini pada sidang lanjutan besok," kata Arie. (dira)