TangerangNews.com

Cetak SPPT PBB Tangsel dengan SIMPPEL

Ray | Rabu, 15 Maret 2017 | 05:00 | Dibaca : 155004


Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencoba memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan akses informasi Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak yang mudah. (@tangerangnews 2017 / Denny Bagoes Irawan)


 

TANGERANGNews.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencoba memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan akses informasi Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak yang mudah.


Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak PBB dilakukan analisa terhadap berbagai macam kebutuhan salah satunya dengan mempelajari karakteristik wajib pajak bumi dan bangunan di  Kota Tangsel  yang sebagian besar merupakan masyarakat urban dan tingkat mobilitas dan aktivitasnya sagat  tinggi.


Ditambah lagi, banyaknya wajib pajak PBB yang bukan merupakan warga Kota Tangsel namun memiliki aset properti di wilayah Tangsel, hal tersebut tentunya akan sangat membutuhkan fasilitas layanan dan akses informasi tagihan PBB yang mudah, efektif dan efisien.

 

Menurut Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri Selasa (14/3/2017),  melihat berbagai kebutuhan wajib pajak dan permasalahan pelayanan yang ada membuat pihaknya melalukan inovasi dengan melahirkan pelayanan perpajakan berbasis teknologi dengan meluncurkan ETA (Easy To Access) PBB melalui produk SIMPPEL (Sistem Penyampaian SPPT PBB Elektronik atau e-SPPT PBB).

 Inovasi ini dilahirkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan SPPT PBB yang selama ini harus di ambil di kantor Kelurahan setempat setelah menunggu cukup lama SPPT PBB dicetak secara masal.

Dengan SIMPPEL Wajib Pajak cukup melakukan registrasi secara online pada website e-sppt.tangerangselatankota.go.id dan memasukan data sesuai data yang tertera pada SPPT PBB dan setelah itu SPPT PBB dapat dicetak secara mandiri oleh wajib panak dimanapun.


"Perlu kami sampaikan juga bahwa wajib pajak tidak usah khawatir dengan bentuk e-sppt yang berbeda dengan SPPT PBB biasanya karena hal tersebut telah diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2012," tuturnya.

SIMPPEL ya..