TANGERANGNEWS.com –Petugas Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno-Hatta Tangerang, Banten mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dikarenakan hendak masuk ke Indonesia secara illegal, atau dicurigai akan melakukan tindak kriminal, Selasa (21/3/2017).
Mereka pun akhirnya akan dideportasi, sedangkan 10 diantaranya terpaksa menjalani proses hukum karena kedapatan menggunakan paspor India palsu.Kaharuddin , Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, selama kurun waktu Januari hingga Maret 2017, sebanyak 192 WNA illegal telah diamankan pihaknya.
Namun, meski memenuhi kelengkapan dokumen Keimigrasian. Tak jarang dari mereka saat dilakukan proses wawancara , tidak dapat menjelaskan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
“Terlebih mereka tidak membawa bekal uang yang cukup sebagai bekal hidup . Sehingga ditolak masuk dan dilakukan deportasi,” ujarnya.
Kebanyakan WNA dengan kasus tersebut berasal dari Tiongkok, Nepal, Australia serta Bangladesh. “Kami juga tengah mendalami kasus sepuluh WNA asal Maroko, Afganistan dan Palestina. Karena masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu atau dipalsukan negara tertentu,” tegasnya.
Sebagai bentuk pencegahan , petugas Imigrasi juga akan lebih meningkatkan pengawasan akan masuknya WNA terutama dari 164 negara yang mendapatkan program bebas visa dari pemerintah.