TANGERANGNEWS.com-Rencana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek disambut sukacita oleh para pengemudi ojek online.
#GOOGLE_ADS#
Dampak dari revisi Peraturan Menhub tersebut diantaranya adalah kenaikan tarif ojek online menjadi Rp.3000/Km dan berlaku untuk semua operator ojek online.Ali salah seorang driver ojek online yang biasa mangkal di stasiun Rawabuntu ,BSD Serpong Kota Tangsel mengatakan, dirinya sangat senang kalau benar berita tersebut.
"Kalau kabar itu benar mas, tentu kita para driver senang sekali, karena dengan begitu pendapatan kita tentunya akan meningkat. Tidak seperti sekarang antar ojek online yang satu dengan yang lainnya perang tarif semurah mungkin yang justru kita sebagai driver yang terbebani," katanya.
Hal berbeda dikeluhkan Ria, yang setiap hari menggunakan ojek online dari dari stasiun Rawabuntu ke Dasana Indah Bonang, Legok, Kabupaten Tangerang. " Kalau tarifnya naik sih mas kita yang sebagai konsumen keberatan. Selama ini kan kita memakai ojek online karena tarifnya murah, cepat dan mudah didapatkan," ujarnya.