TANGERANGNEWS.com-Polsek Teluknaga melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Kavling Salembaran No. 29, RT 05/11, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/3/2017) yang lalu. Saat penggerebekan dilakukan, ditemukan enam drum plastik bahan baku minuman keras jenis ciu (arak).
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Teluknaga, AKP Arif Purnama Oktora, produksi miras jenis Ciu tersebut sudah berlangsung selama setahun terakhir.
"Dua minggu yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada rumah yang digunakan untuk konvensi pakaian dan juga memproduksi minuman keras jenis Ciu, lalu kami melakukan penyelidikan dan ditemukan enam drum bahan miras ciu serta perlengkapan membuat miras tersebut," katanya, Rabu (29/3/2017).
Saat dilakukan penggerebekan tersebut juga, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LJ (45) pemilik rumah yang juga produsen miras tersebut. "Kami mengamankan seorang perempuan, pelaku berinisial LJ untuk didata dan diberikan peringatan untuk menghentikan kegiatannya," tambahnya.
Pelaku sendiri, lanjut Arif tidak dijerat hukuman, karena di Kabupaten Tangerang belum ada Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras. Pelaku hanya membuat perjanjian dengan pihak Polsek Teluknaga untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Lanjut Arif, miras jenis ciu tersebut dijual di warung-warung kecil di Kecamatan Teluknaga dan sekitarnya dengan kisaran Rp10.000 perkemasan botol mineral sedang. Sementara kadar alkohol dalam Ciu tersebut mencapai 15 persen.
Dalam penggerebekan tersebut, Polsek Teluknaga mengamankan barang bukti enam drum plastik berisi bahan baku pembuatan Ciu, satu derigen sedang bahan ciu, satu dus ragi, satu kompor gas, satu kompor panci besar San satu kran bukan aluminium.