TangerangNews.com

Bapenda dan BPN Tangsel Gelar Sensus PBB

Yudhistira | Kamis, 30 Maret 2017 | 17:00 | Dibaca : 4096


Tampak para petugas dari Bapenda Kota Tangsel sedang melakukan pemetaan terhadap wajib PBB, Kamis (30/3/2017). (@Tangerangnews2017 / Yudhistira)


TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel bekerja sama dengan  Kantor BPN Tangsel  melaksankan sensus PBB di wilayah Kecamatan Ciputat Timur dan Kecamatan Setu. Kegiatan ini melibatkan unsur Kecamatan, Keluarahan, RT dan RW bahkan melibatkan masyarakat yang diusulkan dan dilatih untuk menjadi petugas surveyor dan petuga ukur sensus.


Kegiatan Sensus ini dilakukan untuk memperbaiki database Wajib Pajak PBB dan Pertanahan dengan mengidentifikasi lokasi bidang tanahnya beserta dengan ukuran tanah dan bangunan serta untuk mengetahui alashak apa yang dimiliki oleh masyarakat.

"Dengan teridentifikasinya data tersebut maka diharapkan permasalahan-permasalahan sengketa pertanahan akan terminimalisir dan masyarakat akan mendapatkan azas keadilan dari sisi Pajak Bumi dan Bangunan, karena tidak sedikit yang merasa keberatan akan besarnya tagihan PBB yang dibebankan karena  luas tanah dan bangunan belum sesuai dengan kondisi terkini," ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri, Kamis (30/3/2017). 


#GOOGLE_ADS#

Demikian juga dengan BPN, dengan ada sensus ini dapat memperbaiki database pertanahan di wilayah sensus. Serta BPN dapat melaksanakan program Presiden RI salah satunya untuk mensertipikasi seluruh bidang tanah.

Dengan adanya sensus ini, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah akan diberikan Pogram PTSL atau dulu disebut PRONA. " Tetapi dengan catatan masyarakat harus memberikan data saat dilakukan sensus ini," terangnya.

Selain itu masyarakat diharapkan memanfaatkan pelaksanaan sensus ini sebaik-baiknya, karena saat yang tepat untuk melakukan perubahan data pada SPPT PBB apabila data yang tercetak pada SPPT belum sesuai yang seharusnya,. Serta sensus ini untuk mewujudkan ONE MAP POLICY atau kebijakan satu peta antara BPN dengan PBB dengan harapan kebijakan ini dapat lebih mempercepat memberikan pelayanan dan lebih mengamankan aset yang dimiliki oleh masyarakat karena tergambar dengar  jelas pada lokasi yang seharusnya.

"Ditahun ini, partisipasi dari para RT dan RW di Kecamatan  Ciputat Timue dan Kecamatan  Setu sangat bagus sekali, mudah-mudahanan akan menjadi contoh yabg baik untuk kecamatan lainnya yang belum di sensus, " ujarnya.


Dan Penting untuk di informasikan  untuk masyarakat,  yaitu bidang-bidang yang sudah menjadi aset ataupun PSU (fasus fasom milik swasta) atau rumah-rumah ibadah yang sudah diwakafkan dengan ada bukti akta wakaf untuk rumah ibadah akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.