TangerangNews.com

DPRD Kabupaten Tangerang duga Kelompok Tani Penerima Bantuan Fiktif

Mohamad Romli | Selasa, 4 April 2017 | 12:00 | Dibaca : 2533


Nazil Fikri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (04/4/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri mempertanyakan, data kelompok tani di Kabupaten Tangerang yang menerima penyaluran bantuan 103 traktor, pupuk, NPK dan pupuk kandang yang tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2016.

 

"Jelas saya terkejut membaca hal tersebut, dikarenakan persyaratan kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan traktor harus mempunyai tanah garapan seluar 20 hektae," katanya, Selasa (04/4/2017).

Nazil mengatakan, jika Dinas Pertanian dan Perternakan pada tahun kerja 2016 telah memberikan bantuan traktor sebanyak 103 unit. Berarti total seluruh tanah garapan kelompok tani di Kabupaten Tangerang seluas 2.060 hektare.

#GOOGLE_ADS#

"Yang saya pertanyakan, kelompok tani mana yang mempunyai tanah garapan seluas 20 hektare perkelompok tani, dan dimana letak tanah garapan tersebut?," sindirnya.

Nazil mengatakan, saat dia menanyakan regulasi apa yang memayungi bantuan untuk para kelompok tani tersebut. Pihak Dinas Pertanian dan Perternakan hanya menjawab itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

"Saya sendiri pun tak tahu PP dan Permen berapa yang mengatur untuk bantuan kelompok tani yang mereka jelaskan," tegasnya.

Sehingga, dia meminta data yang kongkrit dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang kelompok tani mana saja yang menerima bantuan tersebut, agar tidak terindikasi bantuan dari Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Tangerang adalah fiktif.