TangerangNews.com

Komplotan Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Ditembak Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 April 2017 | 13:00 | Dibaca : 3424


Aparat Polres Metro Tangerang berhasil menangkap sindikat dua pelaku pengganjal ATM, tersangka berinisial AS, 35, dan HQ, 33. Tangerang Selasa (04/04/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-AS, 35, dan HQ, 33, dua pelaku pengganjal ATM ini sudah puluhan kali beraksi di wilayah Tangerang. Salah seorang diantara keduanya ditembak petugas karena melawan. 

Modus mereka mengganjal kartu ATM korban dengan menggunakan tusuk gigi. Dalam seminggu, mereka berhasil mencuri Rp10 juta dari rekening para korbannya. 

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, kedua tersangka kerap kali melakukan aksinya di ATM yang berada di daerah lemah pengawasan.

Tugas AS berada di belakang korban yang hendak mengambil uang di ATM. Mesin ATM sudah dalam kondisi terganjal tusuk gigi.

" AS berpura - pura membantu korban, karena kartu ATM korban terganjal dan langsung ke luar dari mesin ATM. Lalu dia menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya yang kosong. Ini dilakukan dengan cepat sampai korban pun tak menyadarinya," ucapnya.

Barang Bukti

Kemudian, HQ yang berpura - pura dalam antrean mengambil uang di mesin ATM, melihat kode pin milik korban. Setelah korban meninggalkan lokasi, mereka langsung menguras habis uang yang ada di kartu ATM korban. 

"Mereka ini melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Avanza. Sudah sekitar satu tahun melakukan modus seperti ini," kata Erwin.

Keduanya berhasil dibekuk atas laporan para korban. Polisi mengejar dan menangkap mereka di halaman parkiran Bank BRI Kampung Melayu, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada 31 Maret 2017. 

“Dalam penangkapan tersebut, tersangka AS sempat melawan hingga terpaksa ditembak kakinya,” ujar Erwin.

Dari tangan tersangka diamankan 42 kartu debit ATM dari berbagai Bank, uang tunai Rp6,2 juta, lima buah tusuk gigi dan atu unit mobil Toyota Avanza nopol B-2901-SKE. Mereka dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun.

#GOOGLE_ADS#