TANGERANGNEWS.com-Dari total 1.800 perusahaan di Kabupaten Tangerang yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan, 469 perusahaan diantaranya menunggak pembayaran premi. Jumlah piutang tertunggak per triwulan pertama hingga bulan Maret 2017 ini sebesar Rp12,7 miliar.
Kepala Kantor BPJS Kabupaten Tangerang Cikupa Ahmad Bachri Z menyebutkan, dari 469 perusahaan penunggak itu, 140 perusahaan masuk kategori piutang lancar dengan nilai piutang Rp1,9 miliar, sebanyak 124 perusahaan kurang lancar dengan nilai piutang Rp 3,9 miliar, 93 perusahaan macet dengan nilai piutang Rp962 juta, dan 122 perusahaan kontijensi dengan nilai piutang Rp5 miliar.
"Dari total Rp12 miliar lebih piutang yang ada, piutang tertagih baru mencapai Rp4 miliar atau sebesar 31,79 persen," terang Bachri di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa di Jalan Boulevard Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/4/2017).
#GOOGLE_ADS#
Agar perusahaan tersebut membayar tunggakannya, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang melakukan upaya dengan pemberian surat peringatan, shingga gencar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tigaraksa serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Tangerang .
"Perusahaan ini terus kita kejar dengan pemberian SP1, SP2 dan sampai kita kunjungi kantornya. Hasil dari penagihan itu baru sekitar Rp4 miliar lebih," paparnya.
Pihaknya berharap, perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang, taat membayar premi tepat pada waktunya sehingga dana tersebut bisa diputar untuk membiayai kesehatan masyarakat, khususnya pata pekerja.
"Diharapkan supaya tepat waktu bayar preminya. Supaya hak-hak pekerja bisa diberikan," cetus Bachri.