TangerangNews.com
Kasus Tanggul Rp5 Miliar Jebol, Polisi Minta Bantuan BPKP
| Minggu, 27 Desember 2009 | 17:08 | Dibaca : 5842
Turap Jalan Imam Bonjol yang jebol beberap waktu lalu. (tangerangnews / tangerangnews/lht)
TANGERANGNEWS-Kasus jebolnya tanggul sungai Cisadane di bantaran sungai Cisadane yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang yang diduga merugikan negara sebesar Rp5 miliar membuat polisi meminta bantuan Badan Pemeriksaan Keungan dan Pembangunan (BPKP). Itu disebabkan, karena pihak Kejari Tangerang menolak menerima berkas laporan dari Polres Metro Kota Tangerang yang tanpa melampirkan hasil audit.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto, pihaknya memang mendapat kesulitan saat meminta Badan Pemeriksa Keungan untuk memberikan hasil audit dari proyek yang diduga telah dikorupsi itu. “Sebelumnya kami sudah meminta kepada BPK tetapi dengan alasan birokrasi sulit kami mendapatkan hasil audit, kini BPKP yang mengerjakan auditnya, BPKP lebih responsif,” ujar Budhi kepada TangerangNews siang ini.
Budhi mengatakan, pihaknya terpaksa ke BPKP, demi untuk mendapatkan bantuan agar melakukan audit terhadap pembangunan Setelah mengirimkan surat ke BPKP, pada 23 November lalu mereka, kata dia, datang untuk mendapatkan paparan soal dugaan penyimpangan pembangunan tanggul Cisadane. “Tidak lama setelah itu, pihak BPKP langsung meminta beberapa kelengkapan dokumen, diantaranya bukti kelengkapan pengejaan pembangunan proyek tersebut antara pihak Pemkot Tangerang dengan PT Inveron Kisa Tama (IKT), selaku pemenang tender,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus rubuhnya tanggul Cisadane tersebut Kamis (24/2) lalu, petugas Polres Metropolitan Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Dedi Sukanda dan Rizki, Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Tangerang dan Ade Jumhana, Dirut PT Inveron Kasi Tama (PT IKT).
Hal itu terjadi, karena petugas menilai pembangunan tanggul itu tanpa disertai dengan perencanaan dan mekanisme yang ada. Sehingga rubuh, setelah satu bulan diselesaikan Minggu (4/1/2009).
Budhi menambahkan tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 20/ 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 43 UU No. 8 /1999, tentang jasa kontruksi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kota Tangerang Ahssan Annahar mengatakan, Pemkot Tangerang melalui arah Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum. Namun, jika merujuk sebelum dibangunnya tanggul itu, Pemkot Tangerang sudah meminta kepada Pemprov Banten untuk membuatkan tanggul itu. “Sampai akhirnya Pemkot membangun dengan APBD sendiri,” tegasnya.(putera bangsa)