TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 39 orang warga negara Vietnam dideportasi oleh pihak Imigarasi Kelas 1 khusus Soekarno-Hatta melalui Terminal 2, Keberangkatan Bandara tersebut, Rabu(5/4/2017) malam.
Mereka dideportasi lantaran telah melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia. Sebelumnya, mereka telah ditampung sementara di rumah detensi atau tempat penampungan sementara milik Imigrasi.
#GOOGLE_ADS#
“Warga Negara Vietnam ini ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena mereka telah melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia. Mereka kemudian dilakukan proses penindakan dan pendataan,” ujar Ronni F Purba, Kepala Daftar Izin Masuk Keimigrasian Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta.
Seluruh warga asing ini merupakan pelaku ilegal fishing yang harus dideportasi ke negara asal Mereka terpaksa dideportasi lantaran tak memiliki izin administrasi apapun. “Deportasi ini sudah beberapa kali kita lakukan. Kali ini merupakan rentetan deportasi yang dilakukan atas keberadaan dan kegiatan warga Vietnam tanpa adanya izin administrasi," pungkasnya.