TangerangNews.com

2 Jaringan Narkotika Ditangkap, 47 Kg Ganja dari Serpong Utara Disita

Yudi Adiyatna | Kamis, 6 April 2017 | 14:00 | Dibaca : 3019


Kapolres Kota Tangsel AKBP Ayi Supardan saat menunjukan barang bukti ganja kering, Kamis (6/4/2017). (@tangerangnews 2017 / Yudi Adiyatna)



TANGERANGNEWS.com-47 Kg ganja dan sabu seberat 0,27 gram berhasil disita petugas Polres Kota Tangsel. Seluruh barang bukti itu, merupakan pengungkapan tiga kasus narkotika yang menonjol pada Maret 2017 di wilayah Tangsel.

"Kita berhasil amankan 47, 028 Kg Ganja siap edar dan Sabu seberat 0,27 gram yang berhasil diamankan dari tiga kasus pengungkapan Narkoba di Maret 2017 ini," ujar Kapolres Kota Tangsel AKBP Ayi Supardan, hari ini Kamis (06/04/2017) saat menggelar press release di halaman Mapolres Tangerang Selatan  di Jalan  Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren Kota Tangsel.

Ayi menjelaskan, dari tiga kasus tersebut. Pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka jaringan narkoba di Kota Tangsel. "Pengungkapan terbesar atas kasus yang melibatkan pria berinisial FH  alias Boneng. Dia ditangkap di Lengkong Karya, Serpong Utara pada 23 Maret lalu, dengan barang bukti 47 Kg  ganja," ungkap Ayi.

#GOOGLE_ADS#

Menurut Ayi, FH mengaku dapat ganja tersebut kiriman dari Aceh. Rencananya, akan dipasarkan di sekitar Tangerang Raya.  "Kita dapati di kontrakan tersangka. Kami juga mengamankan rekan FH yang berinisial R," ujar Ayi.

Adapun dua orang tersangka lain, masing-masing berinisial MR terlibat peredaran sabu sebanyak 0,8 gram. A terlibat dalam kasus ganja dengan barang bukti tujuh paket siap edar. Sedangkan yang ketiga berinisial R.

Sementara itu,  Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho  dalam keterangannya mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi masyarakat.  "Para pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," jelasnya.