TangerangNews.com

Penjahat Kambuhan Diringkus Saat Jual Emas

Mohamad Romli | Kamis, 6 April 2017 | 22:00 | Dibaca : 1145


Ilustrasi Pencurian (Sumber Google / TangerangNews)



TANGERANGNEWS.com-Penjahat kambuhan yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang  berhasil diringkus aparat Kepolisian Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/3/2017).


Pelaku berhasil ditangkap  saat hendak menjual emas hasil kejahatannya di salah satu toko emas  yang ada di Balaraja.  "Malam harinya dia membobol salah satu rumah warga di  Perumahan Villa Balaraja. Peristiwa tersebut dilaporkan korban kepada kami, kemudian siang harinya korban berhasil kami tangkap," kata Kompol Wiwin Setiawan, Kapolsek Balaraja, Kamis (06/4/2017).

Pelaku yang masih warga Kecamatan Balaraja tersebut bukan pertama kalinya melakukan pencurian. Sebab, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gelang emas, dua  handphone, dua tablet, satu unit monitor komputer, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

"Dari pengakuan pelaku, sudah empat kali melakukan tindak kejahatan pencurian," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.