TANGERANGNEWS.com-Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh dari Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) di tugu Adipura, Kota Tangerang bukan pertama kalinya dilakukan.
Emelia Yanti MD Siahaan korban tamparan Kasat Intel Polres Metro Tangerang Kota AKBP Danu Wiyata mengatakan, dirinya bersama teman-teman se-profesi telah melaksanakan berbagai aksi demonstrasi soal buruh selama satu tahun. Belakangan, Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) itu baru tahu ada larangan di Kota Tangerang untuk aksi di Sabtu dan Minggu.
"Namun kami baru tahu ada aturan larangan aksi di hari Sabtu dan Minggu awal Maret 2017," katanya saat dihubungi TangerangNews.com, Minggu (09/4/2017).
#GOOGLE_ADS#
Emilia juga mengatakan, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 2/2017 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum di Kota Tangerang itu pun baru ditetapkan 5 Januari 2017, pasca kelompok buruh yang menuntut dibayarkannya hak-hak pesangon oleh PT. Panarub Dwikarya sudah berlangsung lima tahun.
"Tidak ada alasan kuat dikeluarkannya aturan tersebut. Selain untuk merampas hak-hak buruh yang sedang memperjuangkan nasibnya. Karena buktinya di area car free day ada hiburan dengan suara sound system yang sangat keras," tegasnya.
Emilia Yanti mengatakan, terus berlanjutnya aksi buruh ditugu adipura kota Tangerang dikarenakan Pemkot Tangerang telah mengabaikan tanggung jawabnya terhadap persoalan tidak dipenuhinya hak-hak buruh yang di PHK oleh PT. Panarub Dwikarya.
Menurut dia, Panarub hanya cukup membyar Rp10 miliar untuk pesangon semua buruh yang mendapat PHK. "Pihak perusahaan hanya mau memberikan uang tali kasih yang jumlahnya sekitar Ro1 miliar untuk semua karyawan yang di PHK, dan kami menolaknya," pungkasnya.