TangerangNews.com

Pemkot Terima Hibah Rusun dari Kementerian PUPERA

Advertorial | Rabu, 12 April 2017 | 19:00 | Dibaca : 1776


Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menerima penyerahan aset dari Pemerintah Pusat, Aset yang diserahkan berupa tanah beserta bangunan rumah susun Manis yang terletak di Kelurahan Manis Kecamatan Jatiuwung, Rabu (12/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Denny Bagus Irawan)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi menerima penyerahan aset dari Pemerintah Pusat. Aset yang diserahkan berupa tanah beserta bangunan rumah susun Manis blok V, VI dan VII yang terletak di Kelurahan Manis Kecamatan Jatiuwung.

Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan penyerahan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan naskah dan berita acara hibah Barang Milik Negara (BMN) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Ciptakarya Kementerian PUPERA dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Gedung Dirjen Ciptakarya di Jakarta, Rabu (12/04).

Dalam surat tersebut, aset yang akan diserahkan berupa tanah dan bangunan rusun tepatnya di blok V, VI dan VII Komplek Rusun Manis. Dengan penyerahan ini, tanah dan bangunan tersebut menjadi barang milik daerah.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang secara langsung menerima dan menandatangani Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) menyampaikan harapannya agar aset milik Pemkot Tangerang tersebut kedepan bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.

”Semoga ini semakin meningkatkan pelayanan publik di Kota Tangerang, dan mudah-mudahan aset tersebut dapat digunakan secara optimal dan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” kata Arief usai acara tersebut.

#GOOGLE_ADS#

Sebagai informasi, di Kota Tangerang sendiri terdapat 18 blok rusunawa yang tersebar di tiga lokasi antara lain Rusunawa Manis sebanyak 9 blok dengan kapasitas kamar sebanyak 144, kemudian Rusunawa di Kelurahan Gebang Raya  yang terdiri dari 8 blok dan 396 kamar, selain juga di Kelurahan Panunggangan Barat yang akan segera beroperasi dengan kapasitas 50 kamar type 36.

Sementara itu, untuk tarif sewa Rusunawa per bulan sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah yakni, type 21 tanpa Fasilitas Rp90 ribu. Lalu Tipe 21 dengan fasilitas untuk lantai dasar Rp215 ribu, lantai 1 Rp200 ribu, Lantai II Rp195 ribu, lantai III Rp190 ribu dan Lantai IV Rp175 ribu. Kemudian untuk Type 24 lantai dasar Rp 300 ribu, lantai 1 Rp 290 ribu, lantai 2 Rp 280 ribu, lantai 3 Rp 270 ribu, lantai 4 Rp 260 ribu, sedangkan untuk type 36 Tarif sewanya sebesar Rp 500 ribu.

Tarif sewa itu diluar biaya listrik dan air, sedang untuk type lainnya masih menunggu perubahan perda, termasuk type baru yang ada di Rusunawa Panunggangan Barat.

Dan bagi anda yang ingin tinggal di Rusunawa di Kota Tangerang harus memenuhi beberapa syarat antara lain bagi anda yang sudah menikah cukup melampirkan berkas seperti foto suami - istri ukuran 3x4, Fotokopi KTP, Fotokopi surat nikah, Fotokopi kartu keluarga, surat keterangan kerja dari perusahaan beserta slip gaji dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan serta materai Rp.6.000 sebanyak dua lembar.

Sedang bagi yang belum menikah, bisa melampirkan foto ukuran 3x4, Fotokopi KTP, Fotokopi KTP anggota kamar, surat keterangan kerja dari perusahaan beserta slip gaji dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan serta materai Rp.6.000 sebanyak dua lembar.