TangerangNews.com

Refly Harun : Paradigma MK Sudah Berubah

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 April 2017 | 16:00 | Dibaca : 891


Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, menjadi narasumber kuliah umum di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang pada Kamis (13/4/2017) malam. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai saat ini  paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jauh berbeda dengan situasi 9 tahun yang lalu. Menurutnya, fakta tersebut didapat berdasarkan banyaknya sengketa Pilkada yang ditolak oleh MK yang mengajukan gugatan perselisihan suara itu.

"Dari banyaknya gugatan yang dilayangkan ke MK terkait sengketa Pilkada, ada 40 kasus yang dinyatakan gugur dan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Bahkan, ada permohonan itu tidak memenuhi ketentuan minimal ambang untuk mengajukan gugatan perselisihan suara," ungkapnya saat menjadi narasumber kuliah umum di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang pada, Kamis (13/4/2017) malam.

 
Sebab kata dia, sejak November 2008, MK mulai menangani sengketa hasil perselisihan pilkada berdasarkan ketentuan pasal 236C UU nomor 12 tahun 2008. Secara konsisten MK menerapkan doktrin perselisihan hasil pilkada sebagai pengajuan permohonan.

Ketentuan pasal 158 UU nomor 10 tahun 2006, yang mengatur keharusan bagi pemohon memenuhi ambang batas atau selisih suara yang dihitung dari jumlah penduduk suatu daerah. Mulai 0,5 persen sampai 2 persen. Jadi ini adalah pergeseran paradigma MK.

"Maka tak heran, pada waktu itu, MK memutuskan dengan langsung tanpa adanya sela berupa putusan. Maka pada saat itu MK disebut Kalkulator," terangnya.

#GOOGLE_ADS#

"Saat ini MK sudah banyak melakukan yang benar dalam memproses segala permohonan. Karena banyaknya permohonan yang digugurkan ini menjadi paradigma baru yang diusung MK dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2017 ini," kata Refly kepada peserta.

Refly Harun yang juga Dosen tetap program Pasca Sarjana UNIS Tangerang menambahkan, awalnya perselisihan itu bukan merupakan kewenangan yang melekat pada lembaga konstitusi. Berdasarkan ketentuan undang-undang dasar (UUD) negara republik Indonesia. MK hanya berwenang

memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif, yaitu DPR, DPD dan DPRD dan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Sedangkan perselisihan hasil kepala daerah di bawah yuridiksi kewenangan mahkamah agung (MA). Tapi, sejak adanya undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2008 atas perubahan kedua UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Kewenangan untuk memutuskan perselisihan pemilihan umum kepala daerah beralih di MK," jelas Refly.

Sementara Rektor UNIS Tangerang, Prof Mustafa Kamil mengatakan bahwa stadium general yang diselenggarakan oleh  Fakultas Hukum Unis Tangerang adalah salah satu rangkaian hari ulang tahun (HUT) ke 51 kampus UNIS Tangerang.

"Stadium general adalah sebuah upaya peningkatan mutu dengan menghadirkan para pembicara yang berkompeten. Apalagi tokoh nasional seperti pak Refly Harun, saya rasa buah pemikirannya sangat diperlukan oleh civitas akademika di Unis Tangerang," tukasnya.